Berikut pendataan DKI Jakarta Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap II.
DTKS merupakan bahan acuan pemberian bantuan sosial (anti-sumber).
Pemerintah Provinsi (Pimprov) DKI Jakarta telah memulai kembali pendaftaran DTKS tahap kedua.
Warga yang terdaftar di DTKS berpeluang mendapatkan bantuan sosial seperti Penerima Bantuan Donasi (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Setelah itu, warga juga akan mendapat dukungan dari APBD seperti Kartu Jakarta Lansia (KLJ), Kartu Jakarta Penyandang Disabilitas (KPDJ), Kartu Jakarta Anak (KAJ), Kartu Jakarta Premi Pelajar (KJMU) dan Jakarta. . Kartu Pintar Plus (KJP). plus).
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS baik secara online maupun offline.
Jika Anda sudah terdaftar di DTKS, Anda dapat mengajukan nama Anda untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran bisa dilakukan mulai 9 hingga 28 Mei 2022.
Cara Daftar DTKS Online
Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka https://dtks.jakarta.go.id/.
2. Buat akun baru (bagi yang belum punya).
3. Masuk dengan akun yang dibuat (satu akun dapat mendaftarkan banyak keluarga).
4. Pilih menu “Registrasi “.
5. Selanjutnya, masukkan data pribadi Anda, anggota keluarga dan informasi keluarga.
6. Klik “Kirim”.
Cara Daftar DTKS di Kantor Desa
1. Masyarakat miskin dapat membawa KTP dan KK dan mendaftar DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat.
2. Hasil Pendataan Kemiskinan Desa/Kelurahan Akan ada tindak lanjut di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi penduduk yang berhak mendapatkan DTKS berdasarkan daftar awal dan usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menerbitkan berita acara yang ditandatangani oleh walikota/Lurah dan perangkat desa lainnya untuk menjadi daftar pendahuluan akhir.
4. Daftar akhir hasil Musdes/Muskel awal digunakan oleh dinas sosial untuk validasi dan validasi data menggunakan alat DTKS lengkap melalui kunjungan rumah.
5. Data terverifikasi dan terverifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/gu.
6. Data yang dimasukkan dalam SIKS Offline diekspor sebagai file ekstensi SIKS.
Anda kemudian mengirimkan file ini ke layanan sosial untuk mengimpor data ke dalam aplikasi online SIKS.
7. Verifikasi ini dan hasil verifikasinya dilaporkan kepada Wali Amanat/Walikota.
8. Selanjutnya Wali Amanat/Walikota melakukan verifikasi terhadap data yang telah disertifikasi dan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada gubernur untuk disampaikan kepada menteri.
Penyerahan ini dilakukan dengan memasukkan data hasil validasi ke dalam SIKS-NG dengan mengunggah surat dukungan Bupati/Pasar dan berita acara Musdes/Muskel.
Setelah itu, masyarakat yang terdaftar di DTKS tidak otomatis menerima bansos karena setiap program bansos memiliki syarat dan mekanisme tersendiri yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Program bansos sesuai dengan variabel yang disyaratkan oleh DTKS dan dibatasi oleh kuota yang telah ditentukan.
Keluarga tidak bisa menawarkan di DTKS DKI Jakarta
1. Penduduk dengan KTP non-DKI
2. Saya memiliki anggota keluarga tetap dari anggota BUMN/PNS/TNI/POLRI/DPR/DPRD.
3. Keluarga memiliki tanah atau tanah dan bangunan (NJOP lebih dari Rp 1 miliar).
4. Keluarga harus memiliki mobil.
5. Tidak dianggap miskin di masyarakat.
6. Sumber utama air minum yang digunakan di rumah tangga adalah air minum dalam kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).